Jumat, 11 Maret 2011

HUKUM PERBURUHAN

PEMAHAMAN DASAR TENTANG HUKUM DAN HUKUM PERBURUHAN


sumber : http://members.fortunecity.com/edicahy/selectedworks/surbakti.html

Pendahuluan
Ketika kita mendengar kata "hukum", biasanya jarang sekali kita langsung membayangkan suatu perangkat yang terdiri dari benda, manusia dan lembaga. Tetapi karena kita terbiasa mengalami hal-hal yang berkaitan dengan hukum, maka kita kadang mengidentifikasikan atau mengartikan hukum sebagai polisi, penjara, pengadilan, atau hal-hal lain semacamnya. Itu sebabnya banyak diantara kita yang sama sekali enggan berurusan dengan hal-hal yang menyangkut hukum. Seperti juga ketakutan kawan-kawan untuk menuntut upah diatas UMR (Upah Minimum Regional), tujuh ribu rupiah misalnya. Karena kawan-kawan selalu dibayangi ketakutan-ketakutan: "UMR = Rp 4.000,-, kalau saya menuntut Rp 7.000,- maka saya melanggar hukum, menuntut hal yang tidak wajar, berlebihan dan terlalu banyak. Dan kalau saya melanggar hukum, maka saya akan berurusan dengan polisi atau tentara!"Benarkah pemikiran semacam itu? Untuk menjawabnya atau membantu kawan-kawan menemukan jawabannya, maka berikut ini akan diuraikan tentang proses penciptaan hukum, pengertian dasar tentang hukum, hukum di tengah perkembangan masyarakat, hukum pada umumnya di Indonesia dan cara pandang kita atau analisa kita terhadap hukum perburuhan di Indonesia. Materi ini tidak dimaksudkan untuk mendorong kita menjadi ahli hukum, melainkan membantu kita untuk dapat menempatkan hukum pada posisi dan cara pandang yang benar, agar dengan demikian kita juga dapat menggunakan hukum sebagai salah satu alat dalam perjuangan kaum buruh di Indonesia.


Proses Penciptaan Hukum

Pada hakekatnya hukum merupakan produk dari perkembangan masyarakat, di mana ketidak-teraturan dan kesewenang-wenangan juga kepentingan-kepentingan dari sekelompok masyarakat tertentu membutuhkan dan menghasilkan proses terciptanya serangkaian ketentuan-ketentuan dan kesepakatan-kesepakatan. Ketentuan-ketentuan yang disepakati itu kemudian dalam perkembangannya dikenal sebagai "hukum." Sehingga pada sebuah tubuh yang namanya hukum, dia mempunyai dua muka atau sisi: sisi keadilan dan sisi kepentingan. Mari kita uraikan dalam kali pertama ini tentang proses penciptaan hukum.


1. Proses Penciptaan Hukum Pada Sisi Keadilan

Sekarang marilah kita perbandingkan antara kehidupan di mana seseorang itu hidup seorang diri dan kehidupan di mana ada sekumpulan orang yang hidup bersama. Dari perbandingan ini akan kita dapatkan perbedaan yang cukup besar antara dua kehidupan tersebut, di mana kesepakatan-kesepakatan yang mengatur kehidupan antar individu manusia akan dibutuhkan pada situasi di mana manusia tinggal bersama dengan manusia lain, saling berhubungan dan saling ketergantungan. Pada situasi ini, apabila tidak ada peraturan yang disepakati bersama maka akan tidak beres dan tidak tertib. Seorang manusia yang mempunyai kekuatan akan menindas dan memperlakukan sewenang-wenang terhadap manusia lainnya. Sehingga kemudian peraturan-peraturan yang dibuat bersama tersebut dimaksudkan agar kesewenang-wenangan tersebut dapat dibatasi dan terdapat perlakuan yang lebih adil diantara mereka. Sehingga fungsi hukum pada sisi ini ialah menciptakan suatu ketertiban dalam masyarakat.


2. Proses Penciptaan Hukum Pada Sisi Kepentingan

Di sisi lain terciptanya hukum juga dimaksudkan untuk melegitimasi atau menjadi alat pembenaran untuk tercapainya tujuan-tujuan individu atau kelompok yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu. Misalnya saja pada masyarakat feodal, seseorang yang mempunyai tanah yang luas lambat laun menguasai hayat hidup orang banyak. Karena orang-orang yang terkuasai ini tidak memiliki tanah, maka akhirnya mereka tinggal dan mengabdikan diri di atas tanah milik tuan tanah tersebut. Orang-orang 'miskin' itu bekerja dan sepenuhnya hidup tergantung pada si tuan tanah. Ketika diatur suatu hukum untuk mengatur masyarakat, maka si tuan tanah akan berusaha sekeras mungkin untuk mempengaruhi isi hukum tersebut agar kepentingan ekonominya (atas tanah atau hartanya yang lain) bisa dipertahankannya. Karena orang-orang yang tergantung padanya banyak, maka ia dapat mempengaruhi orang-orang tersebut untuk mendukungnya mencapai apa yang dia inginkan.


Sehingga pada sisi ini maka hukum menjadi alat untuk mewakili kepentingan orang atau kelompok yang berpengaruh. Dan proses penciptaan hukum seperti inilah yang terus berkembang terutama pada masyarakat di mana jumlahnya sudah sedemikian banyaknya, sehingga penciptaan hukum dilakukan lewat badan perwakilan seperti DPR di Indonesia. Karena, menurut sejarah, dahulu kala penciptaan hukum dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat (karena masyarakatnya masih sedikit sehingga dimungkinkan seluruh masyarakat berkumpul dan bermusyawarah menciptakan suatu peraturan tertentu).Pengertian Dasar Tentang Hukum Dari uraian di atas maka kita dapat simpulkan apa yang dimaksud dengan hukum ialah suatu rangkaian atau sistem dari perangkat-perangkat yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang ditujukan untuk terciptanya ketertiban, di mana pelanggaran terhadapnya akan terkena sanksi.Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya. Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:


1. Buku-buku yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;

2. Lembaga-lembaga penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;

3. Manusia penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.


Oleh karena itu, hukum barulah dapat ditegakkan apabila faktor-faktor tersebut secara selaras dan disiplin menerapkan hukum. Sia-sia sajalah apabila kita memiliki peraturan-peraturan yang sempurna, tetapi hakim masih bisa disogok, atau polisi masih sewenang-wenang. Atau seluruh perangkat telah sempurna bekerja, tetapi masyarakat sama sekali tidak mengindahkannya atau tidak mematuhinya. Sehingga dapat dikatakan, hukum baru dapat ditegakkan apabila seluruh subyek hukum menjalankan fungsinya. Untuk dapat dipatuhi, maka hukum haruslah menjamin keadilan untuk masyarakat yang akan menjalankannya. Pertanyaan yang harus kita jawab sekarang adalah apakah hukum kita telah menjamin keadilan untuk seluruh rakyat? Karena, apabila hukum tidak menjamin keadilan, maka akan terjadi banyak keresahan-keresahan dalam masyarakat. Hal itu mensyaratkan bahwa haruslah terjadi perubahan atau reformasi hukum.


Hukum dan Perkembangan Masyarakat

Seorang hakim Agung dari Jerman yang bernama Karl Von Savigny mengatakan bahwa "Hukum itu tidak berdiri sendiri, tetapi tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat." Pernyataan itu dapat diandaikan sebagai berikut:


Pada tahun 30-an masyarakat memakai dokar sebagai alat transportasi sehingga kemudian muncul peraturan tentang tata tertib pemakaian dokar. Tetapi masyarakat terus berkembang. Sekarang di tahun 90-an, masyarakat tidak lagi memakai dokar, tetapi sudah menggunakan kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor. Tetapi peraturan tertulis adalah benda mati. Haruskah masyarakat dikekang agar tidak menggunakan kendaraan bermotor karena tidak ada peraturannya? Tentu saja tidak! Melainkan, peraturanlah yang harus berubah. Maka dibuatlah sebuah peraturan tentang kendaraan bermotor.


Persis seperti itu pula dengan apa yang terjadi pada perkembangan perjuangan kaum buruh di Indonesia. Kalau pada tahun 50-an kebutuhan kaum buruh dinilai dengan tidur beralaskan tikar, berpenerangan lampu teplok, beralas kaki sandal jepit, dan lainnya, sehingga itulah yang digunakan sebagai standar menentukan upah, apakah di era canggih sekarang ini di mana orang telah memakai listrik, menemukan satelit atau komputer, kita tetap menerima upah berstandarkan tikar, lampu teplok dan sandal jepit??!! Tidak! Sekali lagi: tidak! Kenapa? Karena masyarakat telah berkembang. Dan kita tidak hidup di tahun 50-an. Kita hidup sekarang di tahun 90-an, di tengah teknologi dan inflasi.
Itulah karenanya peraturan yang ada sekarang hanyalah membuat kita resah, gelisah melihat kebutuhan-kebutuhan yang kian hari kian tak dapat terpenuhi. Lalu mengapa hukum tidak dapat menjawab keresahan-keresahan kita? Mengapa hukum yang ada tidak membuat kita merasa adil atau terlindungi? Jawabannya adalah karena proses penciptaan dan perkembangan hukum yang ada sekarang telah memasuki tahap penciptaan hukum yang berpihak pada sisi kepentingan sekelompok orang yang bernama pemodal. Masyarakat sendiri berkembang dalam tahap-tahap. Dimulai dari masyarakat primitif --> perbudakan --> feodal --> kapitalis --> masyarakat tanpa klas. Setiap bentuk masyarakat itu mempunyai ciri-cirinya yang sangat spesifik (khusus), terutama pada struktur ekonomi dan pola produksinya. Sehingga berangkat dari ciri tersebut kemudian mempengaruhi watak negara. Yang berarti juga mempengaruhi segala unsur dalam negara termasuk politik, hukum, dan lainnya.Pada masyarakat kapitalis, di mana sekelompok kecil menguasai pemilikan alat-alat produksi dan di sisi lain sekelompok besar lainnya hanya memiliki tenaga untuk melakukan kerja, maka masyarakat terbagi atas kelas-kelas terutama dalam hubungan ini, kelas pemilik modal dan kelas buruh. Dan pada masyarakat kapitalis watak negara pun menjadi kapitalistis (berpihak pada klas kapitalis). Kalau watak negara kapitalistis, maka hukum yang berlaku juga diwarnai dengan keberpihakannya pada klas pemodal.Hukum dalam Masyarakat IndonesiaWalaupun banyak orang yang mengatakan pasal 33 UUD 1945 bersifat sangat sosialis, tetapi perkembangan masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri, telah masuk dalam tahap masyarakat kapitalis. Lihatlah pabrik-pabrik yang berdiri megah-megah itu dimiliki oleh segelintir orang saja. Badan-badan usaha milik negara pun sekarang telah mulai diswastanisasikan, dimiliki oleh kaum bermodal. Dan kita pun memilah orang-orang menjadi: orang-orang bermobil, berumah mewah, memiliki perusahaan-perusahaan kita sebut pengusaha dan orang-orang yang berebutan naik "bis karyawan," makan mie instan setiap hari, tinggal di pemukiman-pemukiman kumuh kita sebut buruh. Semua itu membuktikan bahwa Indonesia sekarang adalah negara kapitalis. Dan apabila kita bertanya: jadi seperti apakah sistem hukum Indonesia? Jawabannya pasti sistem hukum yang kapitalistis.Oleh sebabnya, secara umum dapat kita simpulkan bahwa sulit sekali kaum tertindas di Indonesia untuk mendapatkan keadilan melalui hukum. Banyak peristiwa yang tidak dapat diselesaikan secara adil oleh perangkat hukum. Pengrusakkan hutan-hutan di Sumatra atau Kalimantan misalnya. Tidak terjangkau oleh hukum karena ada kepentingan pemodal yang mengusahakan penebangan hutan. Atau penggusuran tanah milik rakyat, tidak dapat juga terselesaikan karena ada kepentingan untuk menjadikan tanah itu menjadi lahan industri, _real estate_ atau lapangan golf. Atau kasus-kasus pemogokan dan perselisihan perburuhan juga diselesaikan dengan kekerasan senjata. Banyak juga pejabat-pejabat yang ketika dia melanggar hukum, seakan-akan hukum tak pernah bisa menjangkaunya (kebal hukum). Dan masih banyak lagi peristiwa lainnya yang menunjukkan begitu rentannya hukum dan betapa hukum hanyalah menjadi alat bagi kepentingan-kepentingan mempertahankan kekuasaan dan penguasaan modal. Sehingga sebenarnya ketika kita mencoba menganalisa hukum di Indonesia, maka kerusakkannya tidaklah dapat disembuhkan kecuali sistemnya dahulu diperbaiki. Dan kalau kita mempelajari lebih lanjut mengenai hukum, kita dapat membagi hukum dalam dua cara kajian:


1. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur setiap perbuatan melawan hukum yang dapat dilakukan oleh siapa pun juga (tidak mengandung unsur pihak-pihak yang bersengketa);


2. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur persengketaan pihak-pihak. Hukum perburuhan adalah salah satunya. Dalam hukum perburuhan pihak-pihaknya sangat jelas, yaitu pada intinya mengatur tentang hubungan kerja antara majikan dan buruh. Inilah yang akan kita bahas selanjutnya.Hukum Perburuhan di Indonesia.


Sekarang kita akan membahas lebih jauh tentang hukum perburuhan, yang bagi kaum buruh jenis hukum inilah yang paling bersentuhan dengan masalah kita sehari-hari. Hukum perburuhan sebenarnya juga merupakan hukum yang paling mudah dipelajari untuk melihat perkembangan masyarakat yang terjadi sekarang ini di Indonesia. Namun untuk mempelajarinya, kita harus senantiasa mengkaitkannya dengan hal-hal yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya begini, kenaikan upah yang ditetapkan menurut peraturan akan dirasakan besar apabila hanya melihat jumlahnya. Tetapi kalau kita juga mempelajari kenaikan-kenaikan harga di pasar, maka jumlah ini akan terlihat sangat kecil, bahkan kenyataanya dapat dikatakan tidak ada kenaikkan sama sekali.Selain itu juga secara keseluruhan peraturan-peraturan perburuhan yang berlaku sekarang di Indonesia merupakan rangkaian dari proses pemenjaraan hak kaum buruh. Untuk hal ini tentu saja kawan-kawan harus mempelajarinya melalui diskusi-diskusi kelompok. Tetapi mungkin pada bagian ini kita akan coba pelajari sedikit tentang hukum perburuhan dan di sisi apa ia sangat merugikan kaum buruh.Peraturan Mengenai UpahUpah kecil dan sangat tidak realistis, kita tidak perlu membahasnya karena hal itu kawan-kawanlah yang dapat merasakannya sehari-hari. Tetapi terhadap pelanggaran ketentuan upah, apa sanksi yang dapat dikenakan terhadap majikan? Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 pasal 32 menyebutkan apabila majikan melanggar ketentuan mengenai upah maka dia dapat dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-. Sekarang marilah kita hitung, kalau saja sebuah perusahaan mempekerjakan 1000 orang buruh, dan melanggar ketentuan upah minimum Rp 500,- kepada setiap orang buruh setiap hari.


Dalam satu hari saja keuntungan yang dapat diambil oleh majikan dengan merampas hak buruh mencapai = Rp 500,- x 1000 = Rp 500.000,-. Dalam sebulan = Rp 500.000,- x 25 = Rp 12.500.000,-. Dalam satu tahun = 12 x Rp 12.500.000,- = Rp 150.000.000,-.Tentu saja dengan hal ini majikan akan memilih melanggar ketentuan upah dengan sanksi Rp 100.000,- ketimbang membayarkan hak buruhnya.Ketentuan ini sangat tidak masuk akal dan sangat tidak adil untuk buruh. Padahal ketentuan hukum menyebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan untuk setiap pelanggaran hukum haruslah jauh lebih berat daripada bentuk pelanggarannya, karena itulah yang akan membuat setiap pelanggarnya menjadi jera untuk melanggar hukum. Tetapi apakah ketentuan ini diterapkan dalam PP No. 8 tahun 1981?Ketentuan mengenai Hak MogokDalam konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional) yang telah diratifikasi (disyahkan berlaku) oleh Indonesia dinyatakan bahwa mogok adalah hak buruh. Dalam sejarah pun mogok memang merupakan senjata kaum buruh. Mengapa? Karena dengan mogoklah kaum buruh dapat menyeimbangkan kekuatannya dengan pemodal yang mempekerjakannya. Tetapi kemudian berlakulah rangkaian peraturan yang setahap demi setahap sebenarnya mempereteli senjata kaum buruh ini. Misalnya saja pada pasal 13 UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, menyebutkan "penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundang-undangan." (UU No. 22 tahun 1957 dan Penpres No. 7 tahun 1963) yang sesungguhnya mengatur tentang penyelesaian perselisihan perburuhan yang di dalamnya telah mengambil alih fungsi mogok dengan dibentuknya lembaga arbitrase yang terdiri dari Perantaraan Depnaker, P4D, dan P4P. Lembaga-lembaga yang pada kenyataannya sama sekali tidak berpihak pada buruh, dan sangat melemahkan tuntutan buruh terpusat pada ketentuan normatif saja.Demikian juga tentang kesehatan dan keselamatan kerja, hak-hak kesejahteraan lainnya, yang bukan saja tidak diatur dalam peraturan tertulis yang berpihak pada kepentingan buruh, tetapi juga ditegakkan oleh pegawai-pegawai negara yang pada prakteknya sangat berpihak pada kepentingan kaum pemodal. Untuk itu kawan-kawan harus terus mempelajarinya. Kunci dari segala permasalahan ini ialah tidak adanya organisasi atau serikat buruh yang benar-benar dapat mewakili dan melindungi kepentingan-kepentingan kaum buruh di Indonesia. Untuk itu negara juga merampas hak berorganisasi buruh melalui peraturan-peraturan tentang hak berorganisasi yang sebenarnya sama sekali tidak memberikan kesempatan kaum buruh untuk berorganisasi. Oleh karena itu sesungguhnya hukum yang berlaku sekarang tidak dapat dijadikan alat perjuangan kaum buruh, bahkan kaum buruh harus berjuang untuk sebuah perubahan hukum yang lebih adil.Jadi, mempelajari hukum perburuhan bukanlah untuk membuat kita tahu, hapal kemudian dijadikan pedoman untuk perjuangan kita. Tetapi mempelajari hukum perburuhan berarti mencoba dengan kritis melihat sisi-sisi yang merugikan kaum buruh dan berjuang untuk melakukan perubahan. Apabila hukum sudah dianggap adil oleh kaum buruh, maka hukum dapat dijadikan alat untuk perjuangan kaum buruh. Dapatkah hukum berubah? Tentu saja dapat sebagaimana yang telah kita bahas di muka, bahwa hukum itu mengikuti perkembangan masyarakat. Maka perkembangan kesadaran dan kekuatan kaum buruh untuk memperjuangkan haknya adalah salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perubahan hukum.

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Sumber : http://irwan79.wordpress.com/2010/02/15/pengertian-dan-ruang-lingkup-hukum-perburuhan/


Hukum dalam arti sebagai tata hokum adalah hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi, sedangkan hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif adalah harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka. Ada beberapa pakar hukum yang mengartikan tentang hukum itu sendiri adalah :


a. Salmond

Mendefinisi hukum yang diartikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.


b. Blackstone

Mendefinisikan hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.


c. Hans Kelsen

Mendefinisikan hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusi. Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Sedangkan menurut teori itu sendiri ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :

1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)

Yang termasuk dalam lingkup ini adalah Buruh, Pengusaha dan pengusaha (pemerintah).


2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)

Didalam Hukum Perburuhan, ada peristiwa - peristiwa tertentu pada waktu berbeda yaitu :

a. Sebelum Hubungan Kerja terjadi

b. Pada saat hubugnan kerja terjadi

c. Sesudah hubungan kerja terjadi


3. Lingklup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)

Pembatas wilayah berlakunya kaedah Hukum Perburuhan mencakup hal – hal sebagai berikut :


a. Regional

Dalam hal ini dapat dibedakan dua wilayah, yaitu Non – sektoral Regional dan Sektoral Regional.


b. Nasional

Dalam hal ini juga mencakup dua wilayah berlakunya hukum perburuhan, yaitu Non – Sektoral Nasional dan Sektor Nasional.


4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal

Dilihat dari materi muatan Hukum Perburuhan, maka dapat di golongkan kedalam beberapa hal :

a. Hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan.

b. Hal – hal yang berkaitan dengan Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi Tenaga Kerja.

c. Hal – hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.

d. Hal – hal yang berkaitan dengan masalah penyelesaian perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja.

e. Hal – hal yang berkaitan dengan masalah pengerahan Tenaga Kerja dan Rekrumen.

Kamis, 02 Desember 2010

TSUNAMI EARLY WARNING SYSTEM

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_peringatan_dini_tsunami

Sistem peringatan dini tsunami adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi tsunami kemudian memberikan peringatan untuk mencegah jatuhnya korban. Sistem ini umumnya terdiri dari dua bagian penting yaitu jaringan sensor untuk mendeteksi tsunami serta infrastruktur jaringan komunikasi untuk memberikan peringatan dini adanya bahaya tsunami kepada wilayah yang diancam bahaya agar proses evakuasi dapat dilakukan secepat mungkin.



Ada dua jenis sistem peringatan dini tsunami yaitu sistem peringatan dini tsunami internasional dan sistem peringatan dini tsunami regional. Gelombang tsunami memiliki kecepatan antara 500 sampai 1.000 km/j (sekitar 0,14 sampai 0,28 kilometer per detik) di perairan terbuka, sedangkan gempa bumi dapat dideteksi dengan segera karena getaran gempa yang memiliki kecepatan sekitar 4 kilometer per detik (14.400 km/j). Getaran gempa yang lebih cepat dideteksi daripada gelombang tsunami memungkinan dibuatnya peramalan tsunami sehingga peringatan dini dapat segera diumumkan kepada wilayah yang diancam bahaya. Akan tetapi sampai sebuah model yang dapat secara tepat menghitung kemungkinan tsunami akibat gempa bumi ditemukan, peringatan dini yang diberikan berdasarkan perhitungan gelombang gempa hanya dapat dipertimbangkan sebagai sekedar peringatan biasa saja. Agar lebih tepat, gelombang tsunami harus dipantau langsung di perairan terbuka sejauh mungkin dari garis pantai, dengan menggunakan sensor dasar laut secara real time.
Sistem peringatan dini tsunami pertama kali dibuat di Hawaii pada 1920-an.


Sistem peringatan dini tsunami internasional

Samudra Pasific
Sistem peringatan dini tsunami untuk samudra Pasifik ditangani oleh Pusat Peringatan Dini Tsunami Pasifik (Pacific Tsunami Warning Center), Amerika Serikat yang dioperasikan oleh NOAA. Fasilitas ini berlokasi di Pantai Ewa, Hawaii dan mulai beroperasi pada 1949 setelah gempa bumi dan tsunami yang melanda Pulau Aleutian yang memakan korban 165 orang di Hawaii dan Alaska. Koordinasi tingkat internasional tercapai lewat Kelompok Koordinasi Internasional untuk Sistem Peringatan Dini Tsunami di Pasifik, yang dibangun oleh Komisi Antarpemerintah untuk Oseanografi UNESCO.
Samudra Hindia
Sebagai respon atas tsunami samudra Hindia tahun 2004 yang memakan korban sekitar 200.000 orang, sebuah konferensi PBB diselenggarakan pada Januari 2005 di Kobe, Jepang dan memutuskan untuk membangun sebuah Sistem Peringatan Dini Tsunami Samudra Hindia.

Atlantik Timur Laut, Laut Mediterania dan sekitarnya
Pertemuan pertama dari Kelompok Koordinasi Antarpemerintah untuk Sistem Peringatan Dini Tsunami dan Mitigasi untuk Atlantik Timur Laut, Laut Mediterania dan sekitarnya diadakan oleh Komisi Antarpemerintah untuk Oseanografi UNESCO pada pertemuannya yang ke-23 pada Juni 2005 di Roma pada 21-22 November 2005. Pertemuan ini menghasilkan resolusi XXIII.14. Pertemuan yang diselenggarakan oleh pemerintah Italia (Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Lingkungan dan Perlindungan Wilayah Italia) dihadiri oleh sekitar 150 partisipan dari 24 negara, 13 organisasi dan sejumlah pengamat.

PERANAN IT DALAM PENANGGULANGAN & PENCEGAHAN BENCANA ALAM


Ingatan kita pasti masih segar ketika mengingat terjadinya rangkaian bencana Tsunami yang terjadi di Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam dan yang terakhir adalah gempa bumi dan Tsunami akibat meletusnya Gunung Merapi di Pantai Selatan Pulau Jawa, Yogyakarta, Jawa Tengah. Ratusan ribu korban berjatuhan membuat aktivitas penanganan pasca bencana harus dilakukan dengan sangat cepat. Rusaknya infrastruktur jalan, jaringan telekomunikasi, instalasi listrik, perumahan, dan berbagai sarana penunjang aktivitas sosial lain membuat penanganan korban menjadi sangat tidak mudah.



Teknologi informasi dan komunikasi hadir dan memberikan banyak kemudahan dalam proses evakuasi terbesar dalam sejarah Republik ini. Dengan perangkat telepon satelit yang kecil dan mudah dibawa; proses evakuasi korban, pemberian bantuan, dan pemantauan keadaan korban bencana menjadi mudah dilakukan. Tidak terbayang apa jadinya NAD dan Sumatera Utara, Pantai Selatan Pulau Jawa, dan Yogyakarta pasca bencana Tsunami dan gempa tanpa bantuan teknologi informasi dan komunikasi.


Ciri khas manajemen teknologi informasi :

Terkoneksi. Semua elemen organisasi akan terkoneksi satu dengan yang lainnya. Batasan yang merintangi akan mudah ditembus karena banyak gadget teknologi yang dimanfaatkan.

  • Serba cepat. Tidak perlu birokrasi yang berlama-lama. Melalui teknologi informasi birokrasi menjadi “kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit?”
  • Terintegrasi. Ya, semua elemen organisasi akan terintegrasi secara lebih mudah. Integrasi di sini dalam bentuk komunikasi hubungan, dan seterusnya.

Seperti apa peranan IT yang berkaitan dengan bencana ?

  • Deteksi dini. Ya, tepatnya early warning system. Manusia tidak bisa mengelak dari bencana. Tapi ketika mengetahui akan adanya bencana, setidaknya manusia bisa menyelamatkan diri.
  • Pemetaan. Gejala alam bisa juga diketahui dari tren yang berlangsung. Pola yang terjadi dalam rentang sekian tahun. Teknologi informasi bisa membantu memetakan hal tersebut.
  • Koordinasi. Ketika bencana telah terjadi peran teknologi informasi sangat vital dalam hal koordinasi.

Selasa, 26 Oktober 2010

TIPS DALAM PENULISAN PENELITIAN ILMIAH (PI) DI UNIVERISITAS GUNADARMA

Setiap mahasiswa baik yang mengambil D3 maupun S1 di Universitas Gunadarma (gundar), pasti akan mendapatkan tugas untuk membuat PI / Karangan Ilmiah / dikampus lain biasa disebut Tugas Akhir (TA). Isinya tentang laporan dan steb-by-step penelitian kita terhadap suatu pembuatan / inovasi dibidang / jurusan yg kita ambil. Kalian bisa saja membuat PI tentang pembuatan website, pembuatan software, atau sistem. Yang menurut kalian belum ada dipasaran / dunia luar, atau yang sudah ada di luar kalian anggap belum sempurna dan kalian punya solusi terbaiknya. Sebenarnya untuk membuat PI tidaklah terlalu sulit, tetapi hanya butuh pencurahan waktu dan kosentrasi saja dalam menyelesaikannya tepat waktu, dan biasanya yang agak berat dan melelahkan justru di awal bab, dimana kita harus berurusan dengan Dosen Pembimbing dalam mengajukan judul dan beradu argumentasi tentang Bab Pendahuluan dan Batasan Masalah, jangan kalah ngotot jika kalian merasa benar, dan kalian baiknya memegang data-data yang akurat dan dapat diandalkan dalam meng-counter balik penolakan Judul kalian. Karena tak jarang ada dosen yang tak jelas keinginannya kta ini harus mengajukan judul seperti apa?


Jika kalian membuat PI dari nol, coba kalian pikirkan dahulu, minat kalian dan skill (kemampuan) kalian dalam bidang apa? Percuma kalau kalian punya skill di pemrograman C++ / PHP, tetapi kalian tidak punya minat untuk membuat sesuatu dengan pemrograman tersebut, karena yang sering terjadi adalah ketika kita menghadapi titik jenuh alias BT dalam mengerjakan PI, maka penulisan kalian akan terhambat dan tidak akan selesai-selesai. Lain halnya jika kalian memang punya minat dalam pembuatan website e-commerce tetapi kalian tidak punya skill untuk melakukannya, kalian akan dengan semangat mempelajarinya dan ketika menghadapi masalah dan kalian berhasil menemukan solusinya, maka akan ada kepuasan tersendiri yang secara otomatis bisa membuat semangat kalian bangkit lagi dalam menyelesaikan PI. Ingat, ilmu dapat dipelajari asal kita punya kemauan. Tapi yang lebih sempurna adalah jika kalian punya skill dan minat dalam bidang tersebut, maka segalanya akan lebih mudah.


Jika kalian membuat PI “setengah-setengah”, maskudnya adalah kalian membuat PI berdasarkan PI orang lain dengan menyempurnakannya atau menambahkan point baru yang belum ada sebelumnya, misalnya kalian mempelajari PI orang lain tentang pembuatan “Sistem Penjualan Supermarket mini”, tetapi pada sistem tersebut, database hanya terbatas pada 100 jenis barang dan tidak ada pengkategorian produk-produk. Dengan kalian meng-upgrade database menjadi 500 jenis barang dan membuat pengkategorian produk, sebenarnya kalian sudah memiliki modal untuk mengajukan PI tersebut ke dosen pembimbing, tinggal jelaskan saja situasi yang ada di pasaran belum ada yang memiliki “kesempurnaan” seperti sistem buatan anda. Gampang kan?


Jika kalian minta dibuatkan PI, dengan meminta tolong pacar atau membayar orang untuk membuatkan PI untuk kalian, sebenarnya hal ini juga sering terjadi dan banyak yang tetap berhasil lolos dari gunadarma, banyak yang menggunakan cara ini karena masalah kesibukan, biasanya mahasiswa yang sudah bekerja atau yang males, tinggal yang menjadi titik balik adalah ketika kalian menghadapi sidang PI, jalan keluarnya sebenarnya sederhana, kalian tinggal menguasai betul-betul dan mempelajarinya dengan seksama PI “buatan” kalian, jangan sampai kalian tidak mengerti samasekali tentang apa yang kalian buat, bisa-bisa PI kalian dilempar ke muka kalian oleh dosen penguji, hehehe. Dengan cara ini kalian sebaiknya tetap minta bimbingan dengan si pembuat PI untuk menjelaskan apa yang dia buat untuk anda, Tanya kelebihan dan kekurangan dari produk yang kalian buat, dan apa alasan dasar pembuatan dan pemilihan judul tersebut dan ingatlah baik-baik.


Fondasi dasar dalam meloloskan PI dari sidang adalah Penguasaan Materi, dan Kemampuan Berkomunikasi. Banyak yang PI-nya canggih, tetapi menjadi gagal sidang gara-gara tidak bisa menjelaskan dengan baik ketika ditanya oleh dosen penguji. Kadang ketika kita grogi kita menjadi lupa dengan semua materi kita, solusinya, banyak berlatih didepan cermin seolah-olah kita sedang presentasi di depan dosen, perhatikan sikap tubuh kalian dan pengunaan tata bahasa kalian, sudah baik atau belum, cara ini dapat membangun rasa percaya diri kalian, banyak berlatih dan sempurnakanlah.

Pada akhirnya kita akan dihadapkan pada pertanyaan, sebenarnya buat apa sih kita membuat PI??? Tapi yakinlah, pembuatan PI dengan segala proses yang harus dilalui didalamnya tidaklah akan sia-sia, karma akan sangat berguna di dunia nyata nanti, terutama di dunia kerja.


Sebagai referensi, saya akan upload juga contoh-contoh pi gundar, selamat belajar…


sumber :

http://serbagundar.blogspot.com/2009/12/tips-penulisan-ilmiah-pi-universitas.html